oleh Jeffry Pekeimbii
SEMANGAT reformasi dan demokratisasi mendorong MPR RI semasa diketuai Prof DR Amien Rais melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Ada dua hal mendasar yang terlahir dari amandemen atas UUD 1945 ini. Pertama, sejak amandemen UUD itu diberlakukan, seseorang di Republik Indonesia hanya boleh menjabat Kepala Negara (presiden/wakil presiden) dan Kepala Daerah (gubernur/bupati/walikota) dua periode saja.
Hal mendasar kedua adalah pemilihan Presiden/Wakil Presiden maupun Kepala Daerah dan wakilnya