Rabu, 06 Juni 2012

Bagian Perbendaharaan Sempat Curiga

Bagian Perbendaharaan Sempat Curiga

Dari Sidang Kasus Korupsi John Ibo 

 
Hakim Ketua, Jack Johanis Octavianus,SH,MH saat meminta penjelasan kepada saksi Abdullah Hamzah terkait rincian dalam Surat Keputusan Otorisasi (SKO) 


JAYAPURA – Pemeriksaan perkara korupsi yang menyeret tiga orang terdakwa, masing-masing Ketua DPRP Drs. John Ibo,MM, mantan Sekda Provinsi Papua Andi Basso Basaleng dan Kabiro Keuangan Setda Provinsi Papua, Paul Onibala ke meja hijau, telah muncul curiga saat proses pencairan dana di Bagian Perbendaharaan Setda Provinsi Papua.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura dengan terdakwa Paul Onibala yang menghadirkan saksi atas nama Melianus A mantan Kasubag Belanja Rutin, Bagian Perbendaharaan, Sekretariat Daerah Provinsi Papua. 

Dalam siding yang dipimpin Wakil Ketua PN Klas 1A Jayapura, Haris Munandar, SH,MH, tersebut saksi mengakui munculnya kecurigaan tersebut.

Sebab redaksi dalam Surat Keputusan Otorisasi (SKO) dana diperuntukkan sebagai bantuan instansi vertical. Namun Surat Perintah Membayar (spm)-nya menyebutkan dana dialoksikan untuk pembangunan rumah tinggal Ketua DPRP.

Selain itu, pencairannya, menurut saksi idealnya juga tidak boleh dalam bentuk tunai. Melainkan dalam bentuk fisik yang dilaksanakan melalui pihak ketiga.

Kepada majelis hakim, saksi juga dengan tegas bahwa pencairannya tidak sesuai mekanisme yang ada. Dan hal itu sempat menjadi sarannya ke atasannya. Namun atas perintah Kabiro Keuangan, Paul Onibala melalui disposisi, sehingga dana bantuan instansi vertikan dicairkan sebanyak dua kali pencairan, masing-masing Rp 2,6 milyar. Kedua-duanya, menurut saksi diperuntukkan pembangunan rumah tinggal Ketua DPRP.

Diakui saksi saat ditanya oleh Piter Ell,SH selaku penasehat hukum Paul Onibala, bahwa syarat penerbitan SPM adalah adanya SKO yang diterbitkan oleh Bagian Anggaran. Selain itu syarat pencairan antara dana bantuan dengan dana pengadaan barang dan jasa juga berbeda.

Sedangkan sidang untuk terdakwa Drs John Ibo,MM dan Andi Basso Basaleng yang dipimpin Ketua PN Klas 1A Jayapura, Jack Johanis Octavianus,SH,MH, menghadirkan saksi Abdullah Hamzah, yang saat kasus tersebut terjadi menjabat sebagai Kabag Anggaran, Biro Keuangan, Setda Provinsi Papua dan Staf secretariat DPRP, Eliezer Prawar.

Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Abdullah menyatakan bahwa saat terjadi kasus korupsi tersebut ia sebagai Kabag Anggaran hanya bertugas mengoreksi konsep Surat Keputusan Otorisasi (SKO). Dan secara umum keterangannya hamper sama dengan keterangan saksi atas nama Ruslan Hambali yang saat kasus tersebut terjadi menjabat sebagai Kasubag Anggaran Rutin dan saat ini menjabat sebagai kabag Anggaran di Setda Provinsi Papua.

Yakni hanya mengecek apakah permintaan penerbitan SKO, tersedia anggaran sesuai Pagu yang ditetapkan dalam Daftar Anggaran Satuan Kerja (DASK). Dalam persidangan, saksi juga mengakui telah mengeluarkan dua SKO yang bermasalah.

Dalam kasus tersebut, kepsda Majelis Hakim saksi Abdullah Hamzah juga dengan tegas menyatakan bahwa DPRP adalah bukan instansi vertical.

Ketika diminta penjelasan terkait apakah SKO tersebut sebagai dasar penerbitan SPM, dikatakan bahwa, sepengetahuannya, SKO adalah dasar penerbitan SPMU. Sehingga seharusnya SPMU diterbitkan sesuai peruntukannya.

Sidang ditunda Kamis (7/6), masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar