Rabu, 06 Juni 2012

Bual – Bualan Poli”Tikus”

Bual – Bualan Poli”Tikus”

    

Perdasus Pilgub masih menjadi pertentangan, masing – masing pihak bertahan dalam asumsi dan pandangan hukum masing – masing, yang menurut mereka adalah kebenaran dan atas nama rakyat, namun semuanya bermuara pada satu ajang perebutan kekuasaan demi mempertahankan kepentingan diri, kelompok dan golongan masing – masing.

Konsekuensi dari pertentangan tersebut sudah pasti molornya pelaksanaan Pilgub di Provinsi Papua, dan sudah molor 8 bulan lamanya, tidak dapat dipungkiri akar masalah molornya itu adalah karena masih adanya pihak yang sangat berambisi untuk menjadi penguasa di atas Tanah Papua ini, demi obsesi pribadi dengan berlindung di balik nama hak warga negara, dengan memanfaatkan celah hukum dan kesemrawutan tata hukum di negara bernama Republik Indonesia ini.

Penafsiran – penafsiran hukum untuk serangkaian kosa kata yang jelas, terkadang dipelintir sedemikian rupa sehingga masyarakat dianggap tidak mengetahui apa niat dan maksud yang tersembunyi di balik itu semua.

Tapi itulah Indonesia, yang katanya negara hukum, jadi semua harus di selesaikan dengan berkiblat pada hukum, meski tata hukum dan penegak hukumnya sendiri semakin diragukan kapabilitas dan kompetensinya.

Tengok saja apa yang tengah diributkan elite – elite politik kita saat ini, dimana sebelumnya pelaksanaan Pilkada Gubernur merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dalam pasal 58 huruf o ditulis, “belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Artinya, bahwa seorang yang pernah menjabat sebagai Gubernur baik di era Nabi Adam maupun SBY sekarang ini, sepanjang menjadi Gubernur dan dipanggil sebagai Gubernur, dan menjalani masa jabatannya sampai tuntas yakni 5 tahun, maka sudah pasti tidak bisa maju kembali untuk kali ketiganya, itu pemahaman orang awam. Namun karena adanya kepentingan untuk melanggengkan kekuasaan, dan di rasa aturan tersebut bakal menjegal salah satu kandidat, akhirnya ada upaya hukum agar pelaksanaan Pilkada di Papua merujuk pada UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomis Kusus Papua, yang mana di dalam Pasal 17 ayat 1 tercantum frasa, “dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya”.

Dan itu berarti, bagi mereka yang sudah dua kali di panggil sebagai “Bapak Gubernur”, masih boleh maju untuk kali ketiga dan di kenang serta di catat dalam sejarah sebagai Gubernur untuk ketiga kalinya.

Bila merujuk pada UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, petunjuknya sudah jelas di dalam Pasal 11 point 3 UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otsus, jelas di katakan, “Tata Cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tetapkan dengan Perdasus sesuai dengan peraturan perundang – undangan”.

Artinya bila Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2001 yang akan di jadikan pijakan, maka harus dibentuk terlebih dahulu Perdasusnya, dan dalam beberapa waktu belakangan ini, ramai kita dengar DPRP menggenjot pembentukan Perdasus Pilgub Papua yang konon kabarnya telah mendapat persetujuan dari Mendagri, namun sekali lagi karena kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan, akhirnya masih terjadi tarik ulur terus.

Semestinya semua pihak seia sekata apapun hasil dan ketentuan yang ditetapkan lewat Perdasus itulah yang menjadi rujukan.

Selain masalah masa jabatan, salah satu persoalan “keaslian orang Papua”, juga menjadi salah satu agenda krusial yang tengah di perebutkan oleh para elite – elite politik kita di Papua saat ini.

Semua itu adalah hal – hal yang sebenarnya tidak perlu di persoalkan kalau kita benar – benar memiliki hati nurani dan malu terhadap rakyat dan Tuhan, tanpa di dukung dengan fakta juridis pun kita harus mengakui bahwa ada “hak kesulungan” yang harus kita berikan kepada orang asli Papua yang secara biologis tidak dapat dipungkiri, sehingga tidak muncul upaya – upaya penyesatan alat manusia, bahwa asli Papua itu adalah yang mendapat pengakuan adat dan sejumlah seremoni lainnya yang ujung – ujungnya adalah kemaruk, keserakahan akan kekuasaan yang ada pada diri setiap manusia yang ditonjolkan.

Memang, “affirmative” tersebut terkesan diskriminasi dan merampas hak warga negara lainnya, tapi disitulah esensi dari semangat Otsus yang berkeinginan kuat menjadikan Tuan di Negerinya Sendiri. Okelah kita bisa bergagah – gagahan, bahwa kita ingin menyumbangkan pemikiran, ide dan gagasan untuk kemajuan Papua, atau bahkan kepentingan yang lebih luas bangsa dan negara.

Apa iya ????? hanya dengan menjadi Gubernur kita baru bisa mengabdikan diri dan pengetahuan kita, jadi Bupati kan bisa, atau kenapa tidak jadi Gubernur di daerah lain di Indonesia, tidak harus berebut kekuasaan di dalam kandang sendiri yang ujung – ujungnya memecah belah bangsa Papua dan berakibat pertumpahan darah di atas Tanah Papua ini.

Semestinya kita semua harus legowo, orang Jawa bilang, atau semua harus punya sikap kenegarawanan, bahwa di atas kepentingan berbakti pada nusa dan bangsa yang merupakn manifestasi dari obsesi pribadi, ada kepentingan rakyat dan daerah yang lebih besar.

Gonjang – ganjing dua aturan berbau diskriminasi tersebut secara tidak langsung menghambat hak rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang definitif demi kelangsungan pembangunan yang menjadi hak rakyat, dari sisi biaya, uang rakyat semakin tersedot untuk kepentingan politikus – politikus tersebut bolak – balik Jayapura – Jakarta, tiket pesawat, uang makan, uang saku, uang hotel, uang jalan – jalan, dan uang lain – lain, semuanya pasti diambil dari kas daerah loh ! Bisa kita lihat nanti dari LKPJ pasti akan bermunculan pos – pos atau mata anggaran yang aneh – aneh bahkan berbau mark up untuk menutupi ongkos politik dari para penguasa kemaruk kekuasaan tersebut.

Solusinya, buat para calon penguasa yang memiliki ide dan gagasan hebat, dibutuhkan semangat kenegarawanan untuk mengimplementasikan gagasan itu sebagai sebuah pondasi pembangunan di Tanah Papua tanpa harus ngotot dan ngoyo untuk menjadi pemegang kekuasaan, dan bagi mereka yang calon pemimpin baru sebaiknya juga tidak boleh jumawa dan ogah belajar dari mereka yang sudah punya pengalaman lebih. Pikirkan nasib Rakyat Pak Bosss !!! Jangan Pikir Perut sendiri lah !!! 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar